Latestbontang.com,BONTANG – Berakhirnya dualisme kepengurusan di sejumlah organisasi kepemudaan dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pembinaan generasi muda di Kota Bontang. DPRD Kota Bontang berharap kondisi organisasi yang semakin kondusif dapat mempermudah pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk dukungan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan disahkan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir pemerintah daerah menghadapi kendala dalam memberikan bantuan kepada organisasi kepemudaan. Salah satu penyebabnya adalah adanya lebih dari satu kepengurusan dalam organisasi yang sama.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan keraguan dalam proses penyaluran bantuan karena pemerintah harus memastikan organisasi penerima memiliki legalitas yang jelas dan tidak memicu persoalan di kemudian hari.
Rustam mengatakan situasi tersebut kini mulai membaik seiring semakin solidnya sejumlah organisasi kepemudaan. Karena itu, DPRD memandang perlu menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan pembinaan secara lebih efektif.
Ia berharap Raperda Kepemudaan dapat menjadi solusi agar pemerintah memiliki pedoman yang jelas ketika memberikan dukungan kepada organisasi kepemudaan, termasuk melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena pembinaan pemuda akan lebih optimal apabila dilakukan terhadap organisasi yang memiliki struktur kelembagaan yang sehat dan kepengurusan yang diakui secara resmi,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Dengan kondisi organisasi yang semakin tertata, DPRD optimistis berbagai program pemberdayaan pemuda dapat dilaksanakan dengan lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Meski demikian, Rustam menegaskan seluruh mekanisme bantuan tetap harus mengikuti aturan hukum dan kemampuan keuangan daerah. DPRD tidak ingin menyusun regulasi yang sulit diterapkan setelah disahkan.
Ia berharap keberadaan Perda Kepemudaan nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi lahirnya organisasi kepemudaan yang semakin profesional dan mandiri.
“Melalui regulasi tersebut, kami ingin memastikan pembinaan pemuda dapat berjalan lebih terarah dengan dukungan pemerintah yang memiliki dasar hukum yang kuat,” tutupnha.




