Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah memiliki dan memperpanjang sertifikat standar sesuai masa berlaku yang ditentukan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bontang telah mengantongi Sertifikat Standar Klinik Pemerintah.
Klinik Non Rawat Inap yang berada di Jalan Prestasi, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan itu telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai regulasi.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat standar menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan karena berkaitan langsung dengan aspek legalitas operasional.
Ia menegaskan, fasilitas kesehatan tidak hanya perlu mengurus sertifikat standar pada saat awal operasional, tetapi juga harus memastikan dokumen tersebut tetap berlaku melalui proses perpanjangan sesuai ketentuan.
“Jangan menunggu masa berlaku habis. Proses perpanjangan sebaiknya dipersiapkan lebih awal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat persoalan administrasi,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, keterlambatan memperpanjang dokumen perizinan dapat berdampak pada aspek kepatuhan penyelenggaraan layanan kesehatan. Karena itu, DPMPTSP terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara layanan kesehatan.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap sertifikat standar juga merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola yang tertib dan akuntabel.
“Semakin tinggi kesadaran fasilitas kesehatan untuk memperbarui izin dan sertifikat standar tepat waktu, semakin baik pula kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
DPMPTSP berharap seluruh klinik, baik milik pemerintah maupun swasta di Kota Bontang, menjadikan perpanjangan izin dan sertifikat standar sebagai agenda rutin sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ra)




