DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Perpanjangan Sertifikat Standar Demi Menjamin Pelayanan Puskesmas
Latestbontang.com,BONTANG – Perpanjangan sertifikat standar menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk disiplin memperbarui dokumen perizinan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa enam puskesmas di Kota Bontang telah menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat standar.
Keenam puskesmas tersebut meliputi Puskesmas Bontang Selatan I, Puskesmas Bontang Selatan II, Puskesmas Bontang Barat, Puskesmas Bontang Utara I, Puskesmas Bontang Utara II, dan Puskesmas Bontang Lestari.
“Pembaruan sertifikat standar menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, masih banyak pihak yang menganggap perpanjangan sertifikat hanya sebagai kewajiban administratif. Padahal, dokumen tersebut memiliki peran penting dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan, apabila perpanjangan dilakukan tepat waktu, maka proses pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa hambatan akibat persoalan administrasi perizinan.
“DPMPTSP berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, Aspiannur menilai kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam sektor pelayanan publik.
Dengan seluruh puskesmas pemerintah telah memperpanjang sertifikat standar, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa layanan kesehatan dasar di Kota Bontang dikelola sesuai regulasi yang berlaku.
Ke depan, DPMPTSP akan terus mengingatkan seluruh pelaku usaha maupun penyelenggara layanan publik agar tidak menunda proses perpanjangan izin dan sertifikat standar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. (Ra)




