Advertorial

Standar Pelayanan SLF Beri Kepastian dan Kemudahan Bagi Pemilik Bangunan di Bontang

Latestbontang.com,BONTANG – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas terus diperkuat DPMPTSP Kota Bontang melalui penerapan standar pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Standar pelayanan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memperoleh layanan yang transparan, terukur, serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan pengurusan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keberadaan standar pelayanan sangat penting karena memberikan kejelasan mengenai proses, persyaratan, hingga waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan oleh cepatnya proses, tetapi juga oleh adanya kepastian informasi yang dapat dipahami masyarakat sejak awal.
Dengan demikian, masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika mengajukan permohonan SLF.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun mekanisme pelayanan yang mengedepankan transparansi sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kejelasan prosedur tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Muhammad Aspiannur menuturkan bahwa SLF merupakan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan bangunan gedung. Setelah proses pembangunan selesai, bangunan perlu dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum dimanfaatkan.

Pemeriksaan terhadap kelayakan bangunan dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar bangunan yang digunakan benar-benar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengintegrasikan pelayanan SLF melalui sistem digital sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien. Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu upaya mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan perizinan.

Muhammad Aspiannur mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan SLF setelah bangunan selesai dibangun. Dengan memenuhi seluruh ketentuan sejak awal, proses pemanfaatan bangunan dapat berlangsung dengan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi DPMPTSP apabila membutuhkan penjelasan mengenai prosedur maupun persyaratan pelayanan. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan agar masyarakat memperoleh layanan secara optimal.

Melalui penerapan standar pelayanan SLF, DPMPTSP berharap kualitas pelayanan publik di Kota Bontang terus meningkat. Kepastian prosedur, transparansi layanan, serta kemudahan akses menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button