Advertorial

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pemohon Siapkan Dokumen Lengkap Sebelum Mengurus Izin Laboratorium Medis

 

Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengingatkan masyarakat maupun penyelenggara layanan kesehatan agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan izin operasional laboratorium medis. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses verifikasi administrasi sekaligus mempercepat pelayanan perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam proses penerbitan perizinan. Berkas yang sesuai dengan ketentuan akan memudahkan petugas melakukan pemeriksaan administrasi tanpa perlu meminta pemohon melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan.

Menurutnya, DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan transparan. Namun demikian, kelancaran proses juga bergantung pada kesiapan pemohon dalam memenuhi seluruh dokumen yang telah ditetapkan dalam persyaratan perizinan.

“Karena itu kami mengimbau setiap pemohon agar memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah surat keputusan pemilik sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi laboratorium medis mandiri yang dimiliki pemerintah maupun pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas penyelenggaraan layanan laboratorium.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen profil laboratorium medis sesuai format yang telah disediakan. Profil tersebut memuat informasi mengenai identitas laboratorium sebagai bahan penilaian administrasi dalam proses perizinan.

Persyaratan lainnya meliputi daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, serta prosedur pelayanan yang dimiliki laboratorium. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan laboratorium dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang berlaku.

Tak kalah penting, pemohon juga diminta melampirkan pas foto berwarna, dengan latar belakang merah yang diutamakan dalam format JPEG. Dokumen ini menjadi bagian dari identitas administrasi yang harus dilengkapi bersama persyaratan lainnya.

Melalui penyampaian informasi tersebut, DPMPTSP Kota Bontang berharap setiap pemohon dapat menyiapkan seluruh dokumen sejak awal. Dengan demikian, proses penerbitan izin operasional laboratorium medis dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button