Latestbontang.com,BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang terus mendorong kemudahan layanan perizinan, termasuk dalam penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nonberusaha. Untuk pengajuan perizinan baru, masyarakat kini hanya perlu menyiapkan dua dokumen utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penyederhanaan persyaratan dilakukan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi tanpa mengurangi substansi perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Menurutnya, SPPL Nonberusaha tetap memiliki fungsi penting sebagai bentuk pernyataan kesanggupan pemohon dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatan yang dilaksanakan, meskipun bukan merupakan kegiatan berusaha.
Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan melampirkan scan KTP asli sebagai identitas diri serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Dirinya menjelaskan, keberadaan PKKPR memastikan lokasi kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang daerah.
Ia menambahkan, meskipun persyaratan yang diminta relatif sederhana, masyarakat tetap harus memastikan dokumen yang disampaikan valid dan sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Menurutnya, kemudahan persyaratan ini diharapkan mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan lingkungan. Semakin banyak kegiatan yang memiliki legalitas, semakin mudah pula pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
“Kami juga terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bontang,” sebutnya.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan tersebut dengan mengurus SPPL Nonberusaha sebelum kegiatan dilaksanakan, sehingga setiap aktivitas dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bontang. (Ra)




