Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan restoran yang menjadikan hiburan sebagai aktivitas utama wajib menyesuaikan klasifikasi usahanya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan live music di restoran memang diperbolehkan, namun hanya sebagai aktivitas pendukung dari usaha penyedia makanan dan minuman.
“Kalau hiburan sudah menjadi kegiatan utama, maka klasifikasi usahanya berbeda dan harus mengikuti perizinan usaha hiburan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang dapat mengubah klasifikasi usaha restoran menjadi usaha hiburan, seperti penyelenggaraan live music secara rutin setiap hari, penjualan tiket masuk, penyediaan disc jockey (DJ) tetap, hingga keberadaan area dansa sebagai fasilitas utama.
“Apabila kondisi tersebut terjadi, pelaku usaha tidak lagi cukup menggunakan izin restoran, melainkan harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai bidang usaha hiburan,” terangnya.
Selain aspek legalitas usaha, pemerintah juga memperhatikan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar. Faktor kebisingan, ketertiban umum, arus lalu lintas, dan kapasitas parkir menjadi bagian dari evaluasi sebelum kegiatan hiburan dapat diselenggarakan.
Ia menambahkan, pada kegiatan tertentu yang berpotensi menghadirkan keramaian, pelaku usaha juga wajib melengkapi izin dari kepolisian serta persetujuan lingkungan apabila diperlukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
Aspiannur menegaskan DPMPTSP berkomitmen memberikan kemudahan berusaha, namun seluruh kegiatan usaha harus tetap berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keluhan masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha untuk berkonsultasi lebih awal sebelum mengembangkan konsep usaha yang memadukan restoran dengan hiburan, sehingga seluruh proses perizinan dapat disesuaikan sejak awal dan kegiatan usaha dapat berjalan secara aman serta tertib. (Ra)




