Tak Hanya Bangunan, Pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas Juga Wajib Lengkapi Dokumen Pelayanan
Latestbontang.com,BONTANG – Pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan dokumen bangunan, tetapi juga berbagai persyaratan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang sebagai bentuk edukasi kepada pemohon.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap persyaratan memiliki fungsi dalam memastikan fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, proses verifikasi akan dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, pemohon perlu memperhatikan setiap persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
“Seluruh dokumen yang dipersyaratkan merupakan bagian dari proses penilaian administrasi. Kami berharap pemohon dapat mempersiapkannya secara lengkap agar pelayanan berjalan lebih efektif,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, NPWP, ijazah yang dilegalisir, pas foto, dokumen kepemilikan tanah, IMB, dokumen pengelolaan lingkungan, sertifikat izin operasional Puskesmas terakhir, daftar peralatan medis dan nonmedis, serta Surat Keputusan Wali Kota mengenai kategori Puskesmas.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan studi kelayakan bagi Puskesmas baru atau pengembangan, sertifikat akreditasi untuk perpanjangan izin, daftar sediaan farmasi dan obat-obatan, SOP pelayanan, profil Puskesmas, serta gambar desain dan foto bangunan beserta sarana pendukung.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel,” ucapnya .
Lebih jaauh, ia berharap masyarakat maupun instansi dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik sehingga proses penerbitan Sertifikat Standar Puskesmas dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian pelayanan. (Ra)



