Tak Hanya Dokter Hewan, Tempat Pelayanan Paramedik Keswan Juga Wajib Mengantongi Izin Resmi
Latestbontang.com,BONTANG – Keberadaan tenaga paramedik kesehatan hewan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan bahwa penyelenggaraan Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan wajib didukung dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap pemohon perlu memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan Izin Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, kelengkapan dokumen akan mempermudah proses pemeriksaan administrasi sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi pemohon.
“Setiap persyaratan yang telah ditetapkan perlu dipenuhi sejak awal. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur,” sebutnga, Kamis (7/5/2026).
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi surat permohonan, scan KTP asli, NPWP, pas foto berwarna, serta ijazah dokter hewan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Selain itu, pemohon harus menyertakan surat kontrak penyeliaan dengan dokter hewan penyelia, surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner setempat atau organisasi profesi kedokteran hewan apabila rekomendasi paramedik veteriner belum tersedia, serta surat pernyataan telah memiliki dokter hewan yang mempunyai SIP-DRH dan tenaga paramedik veteriner yang memiliki SIPP-Keswan.
Persyaratan lainnya meliputi surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi, serta fotokopi surat kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan atau instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
“Kami berharap para pemohon dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai pedoman dalam mempersiapkan dokumen sehingga proses penerbitan izin dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan,” pungkasnya. (Ra)




