Masa Berlaku Izin Praktik Terapis Wicara Akan Habis? DPMPTSP Bontang Ingatkan Syarat Perpanjangannya
Latestbontang.com,BONTANG – Terapis wicara yang masa berlaku Surat Izin Praktiknya (SIP) akan berakhir diimbau segera mempersiapkan dokumen perpanjangan izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan agar pengajuan dilakukan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan izin praktik merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemohon perlu memperhatikan masa berlaku izin praktik agar proses pelayanan kepada pasien tidak terganggu akibat keterlambatan mengurus perpanjangan.
“Kami mengimbau terapis wicara untuk tidak menunggu izin praktik berakhir. Persiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, SOP pelayanan bagi praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, denah lokasi praktik, pas foto berwarna, serta NPWP.
Dokumen lainnya berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir juga wajib dilampirkan, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah.
“Nah, pemohon juga harus menyertakan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku,” katanya.
Aspiannur berharap para terapis wicara dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai panduan sehingga proses perpanjangan izin dapat dilakukan tepat waktu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. (Ra)




