AdvertorialDaerah

Gelar Sosper 4/2022 di Bontang, Harun Al Rasyid Ajak Guru dan Pelajar Berantas Narkoba Bersama

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Bontang, 25-27 Oktober 2022.

Seusai gelar Sosper bersama masyarakat di Hotel Tiara Surya, Minggu (23/10/2022), kegiatan Sosper berlanjut dan kali ini dilaksanakan di Gedung Yayasan Asy Syaamil Bontang, Rabu (26/10/2022).

Para hadirin yang terdiri dari siswa dan guru tampak antusias mengikuti kegiatan. Bebertanya diantaranya melempar pertanyaan saat dibuka sesi tanya jawab.

Harun Al Rasyid menuturkan, Sosper tersebut sangat penting untuk terus disosialisasikan. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengenalan dari setiap aturan yang tertuan dalam Perda nomor 4/2022.

Perda yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltim ini hadir untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran.

“Perda ini merupakan perda yang telah disempurnakan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ujarnya.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini mengutarakan, untuk mencegah menggunaan barang terlarang tersebut, butuh upaya dan sinergi dan juga mengikuti isi dari setiap payung hukum Perda tersebut.

“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, kita bisa berantas asal saling bersinergi. Maka, mari bersama-sama memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Perda tersebut, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.

Lebih jauh, Harun menyebut sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.

“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 4/2022 ini hadir untuk itu,” tegasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button