Advertorial

Tarif Videotron Bontang Resmi Berlaku, DPMPTSP Buka Peluang Promosi bagi Pelaku Usaha

Latestbontang.co,BONTANG – Penetapan tarif layanan videotron oleh Pemerintah Kota Bontang membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk memaksimalkan promosi di ruang publik. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah memastikan tarif yang diberlakukan kompetitif dan sesuai regulasi.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa keberadaan videotron menjadi salah satu media strategis untuk mendukung kegiatan promosi, baik bagi sektor usaha maupun kegiatan sosial masyarakat.

“Videotron ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan promosi. Dengan tarif yang sudah ditetapkan, kami harap pelaku usaha bisa memanfaatkannya secara maksimal,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Adapun tarif yang diberlakukan terdiri dari dua jenis berdasarkan ukuran layar. Untuk videotron berukuran 3 x 4 meter, tarif ditetapkan sebesar Rp250.000 per menit per hari per sisi. Sedangkan untuk ukuran 4 x 5 meter dikenakan tarif Rp350.000 per menit per hari per sisi.

Menurutnya, tarif tersebut disusun dengan mempertimbangkan nilai ekonomis aset daerah sekaligus tetap memberikan akses yang terbuka bagi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pemanfaatan videotron tidak akan mengganggu fungsi utama perangkat daerah.

“Kami tetap mengutamakan fungsi pelayanan publik. Pemanfaatan aset ini dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan,” jelasnya.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tertarik menggunakan layanan ini, pemesanan dapat dilakukan langsung di Kantor DPMPTSP Kota Bontang di Jalan Awang Long Nomor 01, Kelurahan Bontang Baru. Selain itu, informasi juga bisa diperoleh melalui kontak resmi yang telah disediakan.

Dengan adanya kepastian tarif ini, Pemkot Bontang berharap videotron dapat menjadi sarana promosi yang efektif sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. (Re)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button