Potretkata.co, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang merinci persyaratan penerimaan calon murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026/2027. Ketentuan ini menjadi pedoman utama bagi orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran anak.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, menyampaikan bahwa aturan disusun untuk memastikan proses berjalan tertib dan transparan.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama adalah batas usia calon murid. Anak yang mendaftar harus telah berusia 6 atau 7 tahun per 1 Juli 2026. Ketentuan ini mengacu pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi dasar nasional dalam pengelolaan data pendidikan.
Menurutnya, faktor usia sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Anak yang memenuhi usia minimal dinilai lebih siap secara emosional dan kognitif.
“Oleh karena itu, aturan ini diberlakukan secara ketat tanpa pengecualian di luar ketentuan,” terangnya, Kamis (9/4/2026).
Selain usia, persyaratan administrasi juga menjadi perhatian utama. Calon murid wajib menyerahkan fotokopi akta kelahiran serta kartu keluarga. Dokumen asli harus tetap ditunjukkan saat proses verifikasi di sekolah tujuan.
“Seluruh berkas harus dipastikan valid dan sesuai dengan data yang ada. Ini penting untuk menghindari kesalahan dalam proses seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketelitian orang tua sangat dibutuhkan sejak tahap awal pendaftaran.
Disdikbud juga mengatur mekanisme penerimaan melalui beberapa jalur, salah satunya jalur domisili. Pada jalur ini, calon murid harus berdomisili dalam radius maksimal 400 meter dari satuan pendidikan. Ketentuan ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan dengan lingkungan tempat tinggal siswa.
Dalam jalur domisili, usia minimal tetap menjadi syarat utama. Selain itu, kartu keluarga menjadi bukti utama penentuan alamat tempat tinggal. Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada manipulasi data domisili.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga miskin (Gakin), termasuk yang berasal dari wilayah pesisir. Calon murid yang mendaftar melalui jalur ini harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh data tersebut harus tercatat di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain dokumen sosial, calon murid juga diwajibkan memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS). Persyaratan ini digunakan sebagai indikator kondisi kesehatan anak. Pemerintah ingin memastikan siswa yang masuk sekolah dalam kondisi siap mengikuti pembelajaran.
Wilayah pesisir yang termasuk dalam jalur afirmasi meliputi Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing. Anak-anak dari wilayah tersebut mendapat perhatian khusus dalam sistem penerimaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan di wilayah terpencil.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan ini telah disusun secara terstruktur dalam petunjuk teknis (juknis) penerimaan siswa.
Disdikbud berharap masyarakat dapat memahami setiap persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar, tertib, dan akuntabel.




