AdvertorialDiskominfo Kukar

Raperda Tujuh Desa, Pemkab Kukar Minta DPRD Segera Sahkan

Kutai Kartanegara – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto mewakili Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III DPRD Kukar, yang membahas lanjutan agenda penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.

Dalam keterangannya, Dafip menyampaikan, proses pembentukan ketujuh desa tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 dan masuk dalam usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024.

Ia menegaskan bahwa secara legal, ketujuh desa tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai desa persiapan.

“Sekarang tinggal menunggu persetujuan DPRD agar statusnya naik menjadi desa definitif melalui peraturan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, urgensi pembentukan desa baru ini telah disampaikan oleh Bupati Kukar dan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, yakni untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau desa lebih dekat dengan pelayanan, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat dirasakan,” tambahnya.

Dafip juga memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi. Bila pun masih ada kekurangan, pihaknya siap membahas bersama dalam forum pembahasan perda.

“Kita harapkan tidak ada penundaan lagi. Dokumen lengkap, proses sudah dijalani, tinggal ketuk palu dari DPRD,” tegasnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button