Site icon Latest Bontang

Yan Angkat Isu Pemindahan PPPK Guru yang Tidak ditempatkan Kembali di Tempat Asal Mereka Mengajar

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan, mengambil inisiatif untuk memeberikan perhatian pada isu pemindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluhan dari sejumlah guru yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan lulus seleksi PPPK. Keluhan ini, dikemukakan Yan di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Rabu (8/11/2023) siang.

Yan menyoroti ketidakmerataan peluang penerimaan PPPK di setiap sekolah yang menyebabkan sejumlah guru merasa terbebani dengan pemindahan lokasi kerja yang jauh dari tempat asal mereka. Meskipun program pendidikan di Kutim dianggap berjalan dengan baik, permasalahan pemindahan tempat kerja guru menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kutim tersebut, banyak guru yang mengajukan permintaan untuk dipindahkan kembali ke daerah asalnya karena berbagai kendala terkait pemindahan tersebut. Yan mencontohkan sejumlah kasus, di antaranya seorang guru yang ditempatkan di Kecamatan Batu Ampar, namun belum memiliki rumah di sana. Hal ini menyulitkan perjalanan dan menjadi masalah bagi guru tersebut, yang kini meminta dipindahkan kembali ke tempat asalnya yang dekat dengan rumah dan sekolah.

Yan menggarisbawahi bahwa pemindahan lokasi kerja guru menciptakan tantangan nyata, terutama bagi mereka yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya. DPRD Kutim berencana untuk meneliti lebih dalam permasalahan ini dan mencari solusi yang adil bagi para guru agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam dunia pendidikan.

“Kami berharap pemerintah daerah memberikan fasilitas yang memadai kepada para guru, terlebih bagi mereka yang ditugaskan jauh dari tempat tinggalnya. Keseimbangan antara peluang dan kebutuhan personal harus dicapai untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Exit mobile version