Latestbontang.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Melalui pengurus RT, kelurahan, hingga kecamatan, aspirasi warga diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan, sehingga potensi kemacetan maupun persoalan lalu lintas dapat diantisipasi sejak awal.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). DPRD menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada bulan depan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, menegaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, RT, kelurahan, dan kecamatan harus benar-benar menyerap aspirasi masyarakat sebelum memberikan rekomendasi terhadap suatu pembangunan.
“Kami ingin keterlibatan kecamatan, kelurahan, maupun RT bukan hanya formalitas. Mereka harus benar-benar turun ke masyarakat, mendengar masukan warga, lalu menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan,” tegas Alfin usai rapat pembahasan Raperda, Senin (27/7/2026).
Selain menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, DPRD juga memastikan penyusunan regulasi dilakukan secara cermat karena cakupan materi yang diatur cukup luas.
Alfin mengungkapkan, dari sekitar 80 pasal yang dibahas, lebih dari 50 persen substansinya mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuat penyusunan Perda baru dinilai lebih tepat dibandingkan sekadar merevisi aturan yang lama.
Menurutnya, regulasi ini harus mampu mengakomodasi perkembangan tata ruang, kebutuhan pelayanan publik, hingga kemajuan teknologi transportasi agar tetap relevan dalam jangka panjang.
“Perda ini ya kita harap tidak akan berubah dengan waktu yang cukup lama. Makanya kita atur dengan baik supaya masih relevan sampai beberapa tahun ke depan,” timpalnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor transportasi.
“Jadi, pemerintah daerah punya dasar hukum yang kuat dalam mengelola sektor transportasi tanpa harus terlalu sering merevisi aturan,” timpalnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang memastikan mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyusunan Andalalin telah diakomodasi dalam sistem penilaian. Setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas diwajibkan melalui kajian sebelum memperoleh persetujuan teknis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa persetujuan teknis dari Wali Kota hanya dapat diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai.
“Dalam mekanisme yang kami susun, persetujuan dari Wali Kota baru dapat diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai. Ini merupakan amanat regulasi pemerintah dan kementerian agar setiap pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas benar-benar dikaji secara menyeluruh,” jelas Taupan.
Ia menambahkan, tim evaluasi tersebut dibentuk secara lintas sektor dan melibatkan berbagai unsur, termasuk perangkat kewilayahan, sehingga setiap kepentingan dapat terakomodasi dalam proses penilaian.
“Jadi semuanya terlibat,” imbuhnya.




