Advertorial

Urus Izin Event Kini Lebih Mudah, DPMPTSP Bontang Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Daring

 

Latestbontang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mempermudah proses perizinan bagi penyelenggara event dan pelaku usaha. Kini, pengajuan izin kegiatan publik dapat dilakukan secara cepat melalui layanan daring tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa langkah digitalisasi perizinan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Layanan daring ini kami siapkan agar masyarakat tidak perlu repot. Semua proses bisa dilakukan dari mana saja, cukup dengan mengakses situs resmi DPMPTSP,” ujarnya, Selasa (22/10/2025).

Ia menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan pun sederhana, antara lain scan KTP pemohon, proposal kegiatan, NIB perusahaan pelaksana (EO), surat izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari instansi dan lingkungan sekitar.

Selain mempermudah, sistem perizinan digital juga membantu pengawasan kegiatan agar berjalan sesuai aturan.

“Kami bisa memantau dan memastikan seluruh event memiliki izin lengkap sebelum berlangsung,” jelasnya.

Ia menegaskan, perizinan bukan semata kewajiban, tetapi langkah penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang hadir dalam setiap acara.

“Kalau izinnya lengkap, artinya penyelenggara sudah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan tanggung jawab sosial. Ini juga menunjukkan profesionalitas mereka,” terangnya.

Menurutnya, acara yang legal akan lebih mudah menarik minat sponsor, media, dan pengunjung karena dinilai kredibel. Dengan demikian, kegiatan publik di Bontang dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan dampak ekonomi positif bagi pelaku UMKM serta masyarakat sekitar.

DPMPTSP Bontang berharap warga dan pelaku usaha aktif memanfaatkan layanan digital ini untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata dan hiburan di Kota Taman. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button