Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III, dengan agenda penyampaian nota penjelasan dari Pemkab Kukar terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan desa baru pada Senin (16/6/2025).
Sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menyebutkan bahwa tujuh Ranperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Prolegda 2024 namun tertunda pembahasannya karena keterbatasan waktu.
“Ketujuh desa ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan, serta telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Perbup,” ujar Dafip dalam sambutan tersebut.
Ketujuh desa yang diusulkan adalah Desa Sumber Rejo, Sungai Payang Ilir, Tanjung Barukang, Loa Duri Seberang, Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Kembang Janggut Ulu.
Menurut dia, usulan pembentukan desa baru ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala pelayanan akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan desa induk.
“Jarak tempuh yang jauh menjadi penghambat utama dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemekaran desa, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas,” lanjut Dafip.
Materi Ranperda ini mencakup ketentuan umum, cakupan wilayah, batas desa, aset, hingga pembiayaan dan struktur pemerintahan desa.
Dafip berharap, Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2025 demi meningkatkan tata kelola desa dan pelayanan publik yang lebih optimal.
“Kami berharap, ketujuh Ranperda tersebut segera dibahas bersama DPRD dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini,” tandasnya. (Adv)