AdvertorialPemkab Kutai Timur

Tingkatkan Kompetensi Camat, Pemkab Kutim Gelar Bimtek PPAT dan SKPT

SAMARINDA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan kompetensi para aparatur pemerintahan, khususnya camat, dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim untuk mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, berbasis hukum, dan memanfaatkan teknologi informasi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Kutim, melalui Bagian Hukum Setkab, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Pemerintahan Daerah. Bimtek ini diikuti oleh para camat se-Kutim dan digelar di Samarinda pada Senin (21/7/2024), dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim.

Dalam sambutannya, Poniso menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penerbitan PPAT dan SKPT. Menurutnya, dokumen yang diterbitkan camat bersifat tanggung gugat, sehingga jika terjadi permasalahan di kemudian hari, camat yang menandatangani dokumen tersebut tetap dapat digugat, meskipun telah tidak lagi menjabat.

“Camat harus teliti dalam mencermati, meneliti, dan memverifikasi dokumen sebelum menandatanganinya. Jangan sampai terjadi konflik sosial akibat kesalahan administratif,” tegas Poniso, yang pernah menjabat sebagai Camat Rantau Pulung.

Poniso berharap melalui Bimtek ini, para camat dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, serta mampu mencari solusi atas permasalahan hukum yang sering muncul dalam penerbitan PPAT dan SKPT.

Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam Bimtek ini adalah penyelesaian masalah pertanahan dan administrasi penguasaan tanah. Menurutnya, dasar hukum yang harus diperhatikan dalam penerbitan PPAT dan SKPT meliputi sejumlah undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Sementara itu, Dewi Anggraeni, narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa camat yang bertindak sebagai PPAT memiliki kewenangan yang sama dengan PPAT lainnya dalam menerbitkan akta tanah. Namun, ia menekankan bahwa pengetahuan camat sebagai PPAT perlu terus ditingkatkan, karena berbeda dengan PPAT yang diangkat oleh Menteri.

Dewi juga mengingatkan bahwa dalam proses penyerahan tanah untuk kepentingan umum, camat harus memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan keterbukaan. “Camat harus menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa proses penyerahan tanah berjalan adil dan transparan,” tegas Dewi.(ADV/dkm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button