AdvertorialHeadlinePemkab Kutai Timur

Sosperda, Camat Sangatta Utara Ajak Ketua RT hingga Kades Melek Trantibum

LATESBONTANG – Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi ajak ketua RT, kepala desa dan lurah melek regulasi dan menjadi ujung tombak ketentraman dan ketertiban Umum (Trantibum). Acara digelar di ruang rapat Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (13/7/2023).

Hasdiah menyatakan, dengan adanya sosialiasi ini diharapkan para RT, desa dan lurah dapat memahami Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ” karena sebagai unjung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama tingkat RT,” ujarnya.

Hasdiah meyakini, dengan pemahaman dan partisipasi aktif dari RT, kades dan lurah, maka ketentraman dan ketertiban umum di setiap daerah akan semakin lebih baik.

“Karena jika tidak memahami Perda tersebut apabila ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan secara preventif atau pencegahan,” jelasnya.

Namun sebaliknya, kata dia, apabila RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat paham peraturan dan jenis pelanggaran, maka permasalahan dan pelanggaran yang muncul hingga meresahkan dan merugikan masyarakat dapat cepat tertangani.

“Permasalahan ini dapat diteruskan kepada OPD/Instansi terkait,” papar Hasdiah.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Devianto yang menyampaikan materi menyatakan, Perda Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mengantisipasi timbulnya dampak-dampak negatif dari perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kutim.

“Perda ini untuk mewujudkan terpeliharanya ketentraman, ketertiban dan keindahan di Kutim, sehingga dapat tercipta masyarakat aman sejahtera dan makmur,” tuturnya. (adv/Irs).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button