Sekwan Kutim Bacakan Nota Persetujuan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Pemda
LATESBONTANG – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim) membacakan naskah pengesahan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk menjadi Perda dalam rapat paripurna Ke-9, Selasa (6/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan 28 anggota DPRD Kutim, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan putusan Pemerintah dan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap pedoman kearsipan.
Pihak pertama (Pemkab Kutim) dan pihak kedua (DPRD Kutim) telah membahas dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan sebagai perda.
“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” papar Juliansyah. (adv).