PP 28/2024 Tegaskan Beda Kewenangan SIP Pemda dan Kemenkes
 
						Latestbontang.com – Pemerintah resmi menegaskan pembedaan kewenangan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Aturan ini memperjelas bahwa tidak semua SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah, karena dalam kondisi tertentu, kewenangan juga dapat diberikan kepada Menteri Kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa SIP dari pemerintah daerah berlaku untuk praktik tenaga kesehatan pada kondisi normal sesuai domisili praktiknya.
“Sedangkan SIP yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan sifatnya khusus, umumnya saat kondisi luar biasa seperti bencana, wabah, atau daerah kekurangan tenaga medis,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
SIP dari Kemenkes, lanjutnya, memungkinkan tenaga medis bekerja lintas daerah secara sementara dan sah secara hukum.
“Ini bentuk fleksibilitas negara dalam memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, meski di tengah situasi darurat,” katanya.
Menurutnya, regulasi ini sekaligus memperkuat aspek perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas di luar daerah domisilinya, sekaligus menjaga tata kelola perizinan agar tetap terintegrasi dengan sistem nasional. (Ra)
 
				



