LatestBontang.com – Larangan keramaian tahun baru 2021, Polres Bontang imbau masyarakat agar patuhi aturan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan tersebut berdasarkan maklumat dari Kapolri NO. MAK/4XII/2020 dan juga surat edaran Gubernur Kaltim NO. 440/7874/0641-II/B.KESRA.
“Kita pedomanin juga peraturan Wali Kota, di dalam peraturan tersebut sudah ada sanksi. Namun, kami kedepannkan pencegahan, penegakkan hukum adalah langkah terakhir,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo disela-sela Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Bontang, Rabu (30/11/2020).
AKBP Hanifa mengungkapkan, pada momentum tahun baru, akan ada patroli skala besar yang bersinergi dengan Dandim 0908 dan Satpol PP.
“Untuk itu, mohon hindari perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah dengan arak-arakan, pawai dan karnaval juga pesta penyalaan kembang api,” terangnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada surat edaran yang diterbitkan Gubernur Kaltim Isran Noor berisi 4 poin. Yakni; pertama kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak, adalah hal yang dilarang, kedua adalah meminta pelaksanaan Pilkada serentak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Ketiga yaitu Pemerintah pusat, Pemda, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan, bahwa ibadah Natal, sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak,” ungkapnya.”Poin terakhir adalah, melarang perayaan pergantian tahun baru 2021 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbau Kepala Polres Bontang. (*)
Sumber : timesindonesia.com