Advertorial

Pentingnya PBG untuk Keselamatan dan Legalitas Bangunan

 

Latestbontang.com – Banyak warga Bontang mulai membangun rumah atau ruko setelah memiliki dana, namun kerap mengabaikan satu dokumen penting: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, menegaskan PBG bukan sekadar surat izin, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang menjamin bangunan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan teknis.

“Bangun tanpa PBG artinya status bangunan belum sah secara hukum. Ini bisa menjadi masalah, baik dari sisi keselamatan maupun administratif di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

PBG menjadi jaminan bahwa konstruksi mengikuti standar keamanan, daya tahan bangunan, hingga kriteria estetika yang ditetapkan pemerintah.

Selain keamanan, PBG juga melindungi pemilik bangunan dari sengketa hukum, misalnya jika bangunan menyalahi peraturan zonasi atau luas lahan.

Idrus menambahkan, proses pengajuan PBG saat ini sudah mudah melalui sistem online di https://simbg.pu.go.id. Pemohon tinggal mengunggah dokumen teknis, termasuk gambar bangunan dan estimasi biaya konstruksi.

Proses verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas PUPRK, sedangkan DPM-PTSP menangani administrasi akhir. Jika lengkap, izin bisa diterbitkan maksimal 30 hari kerja.

Ia mengingatkan warga untuk memprioritaskan PBG sebelum memulai pembangunan agar keselamatan dan kepastian hukum terjamin. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button