Kutai Timur – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), M Agus Hari Kesuma, menghadiri Sidang Paripurna ke-IX yang mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (27/9/2024).
Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan itu, Jimmi resmi dilantik sebagai Ketua DPRD, didampingi Sayid Anjas sebagai Wakil Ketua I, dan Prayunita Utami sebagai Wakil Ketua II. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.1.4.2./38/B/POD.II/2024, dengan masa jabatan 2024-2029.
Dalam sambutannya, Agus menekankan bahwa pelantikan pimpinan DPRD merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Kutim. Ia menyebut DPRD sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Para pimpinan DPRD yang baru dilantik merupakan representasi aspirasi masyarakat. Mereka harus didukung penuh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Agus.
Agus berharap, unsur pimpinan DPRD mampu mengoordinasikan seluruh fungsi DPRD, termasuk dalam hal pengawasan, legislasi, dan anggaran. Selain itu, pimpinan DPRD juga diharapkan bisa memimpin sidang-sidang DPRD dengan baik serta memastikan keputusan strategis yang diambil sesuai dengan kebijakan daerah.
“Tugas pimpinan DPRD tidak hanya memimpin rapat, tetapi juga mengawasi kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Agus juga menyampaikan harapan bahwa DPRD Kutim, di bawah kepemimpinan yang baru, dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kutai Timur menjadi lebih baik.
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Agus mengingatkan para anggota DPRD untuk turut mengawal proses pilkada tersebut, mulai dari persiapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih. Menurutnya, suksesnya penyelenggaraan pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama.
“DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan penuh, baik dalam kebijakan, sarana dan prasarana, maupun pengawasan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya. (*)