LATESTBONTANG – Hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menyatakan perkara perdata penggugat berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kuasa Hukum DPD PKS Muhammad Iqbal menuturkan, melihat hasil putusan itu proses untuk melakukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ma’ruf Effendy akan berlanjut. Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan internal PKS sebelum adanya proses hukum perdata yang dilakukan oleh penggugat.
“Kalau dilihat hasil sidang kemarin gugatannya tidak dapat diterima. Jadi, klien kami akan melanjutkan proses pengurusan PAW dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal saat konferensi pers di Sekretariat DPD PKS, Selasa (20/09/2022).
Kendati begitu, DPD PKS akan menunggu terlebih dahulu pihak penggugat atas keberlanjutan proses hukum yang masih berlangsung. Karena, ada waktu 14 Hari untuk mengajukan banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, proses hukum dilatar belakangi adanya hasil sidang etik internal DPD PKS Kota Bontang. Didalamnya ingin membahas dan meminta klarifikasi yang bersangkutan. Akan tetapi, sepanjang proses tersebut Ma’ruf selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan komisi etik internal partai.
Berdasarkan pembuktian dan keterangan masa persidangan itu, majelis hakim tidak menerima gugatan yang ditujukan kepada PKS.
“Jadi atas dasar itu lah gugatan yang dilayangkan ke klien kami tidak dikabulkan. Sekarang kami siap apapun proses lanjutan yang tetap berpegang teguh dalam peraturan,” pungkasnya. (*)