Kompensasi Perusahaan ke Warga Lok Tunggul Haris Diakumulasi, AH: Bentuknya Wajib
LATESTBONTANG – Hilangnya Kampung Lok Tunggul Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan di dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) semakin melebar. Seperti tanggung jawab sosial perusahaan selama beroperasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris, mendorong tanggung jawabnya diakumulasi selama perusahaan beroperasi. Karena sejauh ini, warga Lok Tunggul yang tinggal berdampingan dengan perusahaan tidak menerima sumbangsih perusahaan.
“Harus diakumulasi kompensasi dari perusahaan,” imbuhnya.
Di dalam dokumen Amdal disesuaikan tanggung jawab sosial perusaah, berapa yang harus diberikan kepada warga. Dan itu bentuknya wajib.
Tetapi idealnya ganti rugi perusahaan dengan merelokasi warga. Karena warga sangat dekat dengan aktivitas perusahaan, sehingga kesehatan warga sangat terancam.
Mungkin 5 tahun ke depan belum terdeteksi, lanjut AH sapaan akrabnya, namun 10 sampai 20 tahun ke depan bisa saja membahayakan kesehatan warga.
“Dilusi baiknya perusahaan dan pemerintah memikirkan relokasi warga di sana,” tuturnya.
Kata dia, warga yang dipindah bisa disesuaikan dengan mata pencharian mereka. Seperti warga yang berpropesi sebagai nelayan bisa ditempatkan di daerah pesisir pantai atau tempat nelayan.
Begitupula warga yang berpropesi di luar nelayan, bisa dicarikan tempat alternatif lain atau di luar kampung pesisir.
“Harus dipikirkan faktor keselamatannya, tidak bisa diabaikan,” jelas Politikus Partai Nasdem.
Diakhir dirinya memengakui warga Kota Bontang tidak bisa menepi dari persoalan industri. Sebab Kota Bontang telah ditentukan sebagai Kota Industri.
Tetapi lanjut AH, bagaimana caranya mengurangi masalah dan dampak yang akan terjadi bisa dipertanggung jawabkan.
Seperti menyalurkan bantuan beruapa makanan bergizi. Karena wqrga yang berdampingan dengan perusahaan pasti menerima polusi dari aktivitas perusahaan.
“Disitu dibutuhkan timbal baliknya, warga kena dampak dapat kompensasi atau ganti rugi,” jelas dia.