Komisi C dan Bapperida Bontang Sinkronkan Data untuk Hindari Tumpang Tindih Usulan di RKPD 2025
LATESTBONTANG – Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, Komisi C DPRD Kota Bontang dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Bontang bekerja sama untuk menciptakan perencanaan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah tumpang tindih usulan yang sering kali menghambat proses perencanaan pembangunan di kota tersebut.
Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikry, mengungkapkan, penyusunan RKPD yang sukses sangat bergantung pada koordinasi dan integrasi data dari berbagai dinas. Politisi muda ini, dalam rapat terakhir, pihaknya menemukan sejumlah usulan yang duplikat dari Dinas Perkimtan, yang dinilai perlu disinkronkan untuk menghindari kebingungan dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Kami melihat ada usulan yang berlapis dari dinas terkait. Dengan kolaborasi bersama Bapperida, kami ingin memastikan usulan-usulan tersebut bisa diatur lebih baik agar tidak saling bertumpuk,” jelas dia saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
Alfin juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara Komisi C dan Bapperida dalam menyusun RKPD yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dengan koordinasi yang lebih erat, tumpang tindih data bisa diminimalisasi, dan proses perencanaan pembangunan di Kota Bontang bisa berjalan lebih lancar dan optimal.
“Kami akan mengupayakan komunikasi yang lebih intensif ke depan agar tidak ada lagi usulan yang berlapis-lapis. Proses perencanaan yang lebih efisien ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang,” pungkas Alfin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapperida Bontang, Amirudin, menekankan pentingnya mengakomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) dari anggota dewan ke dalam RKPD.
Namun, Amirudin mengakui bahwa integrasi pokir ke dalam RKPD masih menemui kendala, terutama terkait proses input data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang harus diselesaikan secara mandiri oleh setiap anggota dewan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Saat ini, setiap anggota dewan harus menginput pokir mereka sendiri ke SIPD, dan prosedur ini perlu disepakati untuk memastikan seluruh data terkoordinasi dengan baik,” ujar dia.
Sebagai solusi, Bapperida mengusulkan pembuatan “kamus pokir,” sebuah panduan untuk menyederhanakan proses sinkronisasi usulan dari anggota dewan. Dengan adanya kamus pokir ini, diharapkan seluruh aspirasi yang masuk bisa terorganisir dan menghindari tumpang tindih.