AdvertorialHeadline

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kaltim Harun Al Rasyid, Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

LATESTBONTANG – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kaltim Harun Al Rasyid mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Manggrove Park Salebba, Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bontang Baru, Bontang, Sabtu (05/03/2022).

Harun Al Rasyid mengungkapkan, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan kesekian kalinya dan kagum dengan antusias masyarakat yang hadir walaupun kondisi cuaca sedang hujan.

“Alhamdulillah hari ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini berharap, Pemerintah Provinsi Kaltim segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur lebih spesifik lagi terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

“Kalau Bontang alhamdulillah sejak 2012 sudah membuat aturan KTR dan diperkuat dengan perwali pada tahun 2015, saya berharap seluruh kabupaten kota juga ikut menerapkan hal tersebut,” sebutnya.

Adanya perda ini, lanjutnya, bukan berarti melarang orang untuk merokok, akan tetapi perda tersebut hanya mengatur kawasan yang boleh ditempati merokok dan yang tidak boleh.

Untuk diketahui, Perda No.5 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok memiliki 22 pasal di dalamnya. Berdasarkan pasal 4, kawasan tanpa asap rokok yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain.

“Semua kawasan tersebut diatur yang berada dibawah pengelolaan pemerintah Provinsi Kaltim.” jelasnya.

Lebih jauh, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini mengungkapkan, pada pasal 9, setiap orang dilarang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 kecuali di tempat khusus untuk merokok yang disediakan.

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan dan memproduksi produk tembakau di KTR. Sementara, pada Pasal 19, Pemerintah daerah kabupaten kota yang berada dilingkungan Provinsi Kaltim wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (bid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button