Advertorial

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Total 621 Gram Sabu Dimusnahkan

 

Latestbontang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika dan tindak pidana umum di wilayah hukum Bontang.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menyebutkan, seluruh perkara yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus dari tiga kecamatan di Bontang, yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat. Dari total perkara tersebut, sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil akumulasi seluruh perkara, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 621,38 gram. Jumlah itu berasal dari 42 bungkus sabu yang telah disita dari berbagai kasus sejak Juli hingga September 2025,” ujarnya di sela kegiatan, Rabu (22/10/2025).

Selain sabu, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 alat hisap sabu (bong), 1 timbangan digital, 12 unit ponsel, 80 plastik klip kosong, 5 pipet, 2 korek api, 6 tas atau dompet, 5 senjata tajam, 32 potong pakaian, serta beberapa barang lainnya seperti kotak susu, tali tracbelt, tang, jerigen, dan corong.

“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang telah memiliki putusan inkrah. Artinya, semua telah melalui proses peradilan dan terbukti secara sah,” tegas Pilipus.

Ia mengungkapkan, sebagian besar pengungkapan kasus narkotika di Bontang dilakukan melalui jalur darat. Hal ini karena posisi Bontang yang strategis, berada di antara Samarinda dan Sangatta. Peredaran sabu dilakukan secara tersembunyi dengan sistem komunikasi jarak jauh antar pelaku dan bandar.

“Mereka bertransaksi lewat HP, kemudian menentukan titik pengambilan barang. Biasanya diletakkan di bawah pohon atau lokasi yang disepakati. Setelah uang dikirim, barang ditinggal di tempat itu. Pola seperti ini membuat jaringan sulit dilacak hingga ke bandar besar,” jelasnya.

Selama periode Juli–September 2025, Kejari Bontang telah mengeksekusi 24 perkara narkotika dan pidana umum. Dalam prosesnya, pihak kejaksaan mengaku tidak menemukan kendala berarti, baik dalam tahap penyidikan maupun penuntutan.

“Semua proses berjalan baik dan kooperatif. Bila ada kekurangan berkas, kami berikan petunjuk melalui P18 atau P19 untuk dilengkapi penyidik. Setelah lengkap, perkara langsung kami limpahkan ke pengadilan. Sejauh ini, seluruh kasus dapat dibuktikan dengan baik,” terangnya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Bontang menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah hukum Bontang dari peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya,” pungkas Pilipus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button