Joni: Pertemuan dengan KPK Fokus pada Pencegahan Penyalahgunaan Dana dan Tahapan APBD
Sangatta. Seusai pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kalimantan Timur di kantor DPRD Kutim pada Rabu (15/11/2023) terkait aturan dan proses terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pencegahan penyalahgunaan dana. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni memberikan tanggapannya.
Menurut Joni, kunjungan KPK bertujuan memberikan pengarahan yang meliputi pencegahan penyalahgunaan dana dan menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses penyusunan APBD. Joni menekankan bahwa proses penyusunan APBD memiliki tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan prosedur yang telah disosialisasikan. Jika tahapan tersebut tidak terpenuhi, dapat berdampak pada permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.
“Pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Kami membahas pencegahan penyalahgunaan dana serta proses APBD. Tahapan yang disosialisasikan harus diikuti. Jika tidak dipenuhi, akan berdampak pada masalah lainnya,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Joni mengungkapkan bahwa beberapa tahapan dalam proses APBD masih belum selesai, terutama terkait pengumpulan data pada tanggal tertentu yang belum dimasukkan dengan lengkap. Dimana data perencanaan terakhir yang DPRD Kutim peroleh baru mencapai 31,3 persen, dan masih ada yang belum dimasukkan. Namun Joni optimis semuanya akan selesai pada tahap final sesuai arahan dari KPK.
Joni menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan tahapan-tahapan dalam proses penyusunan APBD sesuai petunjuk dan arahan yang telah diberikan oleh KPK. Hal ini diharapkan akan memastikan keberhasilan proses tersebut serta mencegah terjadinya masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.