Joni: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan di DPRD Kutim Telah Berjalan Sesuai Prosedur
Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menguraikan bahwa fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD telah berjalan dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Joni menyampaikan hal ini kepada awak media di Kantor DPRD Kutim setelah mengikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang dihadiri seluruh anggota dewan Kutim di Ruang Panel pada Rabu (15/11/2023).
Menurut Joni, fungsi legislasi seperti Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) telah melalui tahapan musrembang dengan baik. Semua proses telah dipenuhi dan memenuhi persyaratan, bahkan menerima penilaian yang baik dari laporan Permendagri terkait hal tersebut.
Dalam konteks fungsi pengawasan, Joni menekankan pentingnya adanya dinamika antara pemerintah dan DPRD Kutim agar pengawasan berjalan efektif. Jika terdapat masalah, DPRD Kutim akan memberikan teguran dan melakukan panggilan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul.
Selain itu, Joni menggarisbawahi pentingnya dinamika dalam pemerintahan guna mencegah keterlambatan dalam penyelesaian masalah. Komunikasi yang terbuka dan kontinu antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan dapat memberikan arahan yang tepat. Joni mengungkapkan bahwa jika ada hal yang tidak dipahami, penting untuk bertanya guna menghindari kesalahan atau kesalahpahaman yang dapat terjadi.
“Membangun komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab Kutim adalah hal krusial, karena hal tersebut memungkinkan bagi keduanya untuk saling memberikan arahan serta menjawab kebutuhan informasi yang mungkin belum diketahui. Jika ada hal yang tidak dipahami, penting untuk bertanya guna memastikan tidak terjadi kekeliruan yang tidak diinginkan,” pungkasnya.