AdvertorialDPRD Bontang

Jangan Sampai Dipecat, Pegawai Honorer yang Berpolitik Praktis Diminta Cuti Sementara

LATESTBONTANG – Pegawai honorer yang ingin maju sebagai calon legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta tidak dipecat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat kerja khusus dengan berbagai instansi terkait, Senin (22/5/2023) malam.

Agus Haris mengatakan, pegawai honorer tidak termasuk dalam profesi yang dilarang berpolitik praktis menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023. Namun, dalam perjanjian kerja sama antara pegawai honorer dan pemerintah daerah, ada pasal 6 yang melarang pegawai honorer berpolitik praktis.

“Ini menjadi soal karena pasal 6 itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun aturan daerah. Kenapa di perjanjian kerja sama tidak boleh, sementara di PKPU tidak ada yang melarang,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah memperjelas aturan ini dan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer yang menjadi bakal calon legislatif hingga Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Setelah itu, pegawai honorer diminta cuti sementara tanpa dipecat atau digantikan posisinya.

“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kerja Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Arif Supriyadi menjelaskan bahwa, larangan pegawai honorer berpolitik praktis sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja. Hal ini agar pegawai honorer memiliki ketentuan yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal netralitas.

“Sama seperti ASN, pegawai honorer harus bersifat netral. Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button