LATESTBONTANG.COM – Ikut terseret dalam kisruh yang melibatkan PKS dan salah satu kadernya, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bontang Ma’ruf Effendy, Partai Gelora Kota Bontang kini buka suara.
Ketua DPD Partai Gelora Kota Bontang, Muhammad Aswar mengungkapkan, hal tersebut merupakan sesuatu yang penting, sehingga perlu segera menyampaikan sikap.
“Lebih dari 2000 anggota Partai Gelora Bontang yang terdaftar, tidak satu pun yang bernama Ma’ruf Effendy, sehingga tidak benar tudingan salah satu petinggi PKS Bontang yang menyatakan saudara Ma’ruf Effendy telah bergabung pada partai Gelora Bontang,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima dan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bernama Ma’ruf Effendy.
“Bahkan semenjak saya menjabat sebagai ketua DPD partai Gelora Bontang tidak pernah melihat beliau di kantor atau sekretariat DPD Gelora Bontang,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut, Aswar meminta kepada DPD PKS Bontang untuk tidak melibatkan Partai Gelora Bontang pada pusaran Konflik.
“Partai Gelora adalah partai terbuka sehingga siapa pun bisa bergabung sebagai anggota partai, termasuk dari kader-kader partai lainnya, meski demikian tetap melalui mekanisme aturan kepartaian Gelora,” tegasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Mar’uf Effendi diberhentikan sebagai anggota PKS karena dianggap pindah ke partai lain.
Ma’ruf kemudian melakukan gugatan dan didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.
Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ia pun merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.
Saat ini, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada 12 Mei 2022. Hal itu disampaikan pada sidang sebelumnya yang dipimpin Majelis hakim Haklainul Dunggio SH, MH.
“Sidang akan dilakukan pada panggilan ketiga atau terakhir pada 12 Mei 2022,” ucapnya Wakil ketua PN Bontang ini. (mar)