DPRD Kutai TimurHeadline

Basti Lirik Regulasi Pengaturan Jarak Ritel Modern di Kutim

Komisi A DPRD Kutim

LATESBONTANG – Kehadiran ritel modern yang berderet di hamper setiap jalan utama kota besar, maupun kota kabupaten sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Masyarakat setempat maupun yang sedang dalam perjalanan sangat terbantu dengan kehadiran ritel tersebut. Ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing, dan kenyamanan tempat akan menjadi pilihan pengujung.

Di lain pihak, para pedagang kecil di pasar, maupun pemilik toko domestic (kelontong) merasa terancam ekonominya dengan tumbuh pesatnya pasar ritel modern tersebut. Tak terkecuali di Kutai Timur (Kutim).

Sukma, salah satu pedangan kecil mengatakan, adanya ritel modern yang masuk ke kota Sangatta berdampak pada eksistensi pedagang pasar tradisional karena pelayanan sudah beda, tempatnya bersih di ritel modern, harga sudah beda karena pasti selalu ada promo dan member yang diberikan diskon menarik. Menurutnya, jika itu dibiarkan terus menerus maka lama kelamaan pedagang tradisional, kios dan toko yang tidak bisa berinovasi akan semakin terkikis.

“Saya harap pemerintah juga bisa memproteksi kehadiran ritel modern jangan semakin banyak supaya kami juga bisa bertahan,”ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi angkat bicara menanggapi hal tersebut. Dia menyatakan, belum ada regulasi yang mengatur tentang jarak antar ritel sehingga menjadi salah satu penyebab berdirinya ritel yang saling berdekatan.

Basti mengatakan, dirinya tidak anti dengan Indomaret, namun perlu adanya pengaturan soal jarak antara Indomaret yang satu dengan yang lain. Ia mengaku, sudah banyak menerima laporan masyarakat soal itu.

“Ini jaraknya ada yang sampai 200 meter saja ada lagi Indomaret. Kasihan usaha-usaha kecil, mereka tidak bisa mendapatkan rejeki karena adanya Indomaret di sampingnya,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Basti mengaku sebagai anggota dewan sulit juga mengambil tindakan soal perijinan Indomaret, disebabkan saat ini Ijin usaha bisa melalui online.

“Hanya saja, kita Anggota DPRD itu perlu kontrol pengawasan, agar Indomaret ini tidak betul-betul menjamur di Kutai Timur,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, belum adanya koordinasi antar anggota DPRD Kutim terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

“Kita belum koordinasi dengan kawan-kawan anggota dewan, apakah nanti kita bentuk sebuah peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sehingga ada batasan-batasan tentang titik-titik Indomaret itu berada,” tandasnya. (adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button