AdvertorialDPRD Bontang

Fraksi PKS DPRD Bontang Memberikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pencabutan RTRW

Bontang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bontang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Dua Raperda yang menjadi sorotan Fraksi PKS adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036.

Sekretaris Fraksi PKS, Sumarno, menjelaskan bahwa Raperda tentang pajak daerah saat ini masih diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 5 Januari 2022, regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Bontang perlu disesuaikan dengan ketentuan baru yang ada.

Menurut Sumarno, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan bahwa semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di Bontang. Oleh karena itu, Pemkot Bontang telah menyusun Raperda sesuai dengan delegasi yang ada. Evaluasi juga dilakukan terhadap besaran tarif pajak dan retribusi yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Bontang saat ini.

“Berdasarkan Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak harus diundangkan paling lambat pada 4 Januari 2024 sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Tentang Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036, Sumarno menyebutkan bahwa perubahan regulasi telah mengamanatkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan Walikota, tidak lagi melalui Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKS menyatakan bahwa mereka sependapat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut terkait kedua Raperda tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button