AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim dan Pemkab Setujui Membentuk Raperda Pedoman Tata Kearsipan

Sangatta. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah mencapai persetujuan bersama dalam pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan. Rapat paripurna ke-9 DPRD Kutai Timur yang digelar pada Selasa (6/6/2023) menjadi momentum penting dalam mendukung pengelolaan arsip yang efisien dan benar untuk instansi pemerintah.

Pengelolaan arsip menjadi semakin penting dengan berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir. Arsip bukan hanya menjadi rekaman informasi kegiatan, tetapi juga berperan sebagai pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan bukti eksistensi sebuah instansi. Oleh karena itu, pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan menjadi langkah strategis yang diakui penting oleh Pemkab dan DPRD Kutim.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengucapkan rasa terima kasih kepada DPRD atas pelaksanaan fungsi kontrol yang dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kutai Timur, Bupati menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang efisien guna mendukung kegiatan administrasi secara lebih baik. Pengelolaan arsip mencakup berbagai aspek, termasuk pendataan, peminjaman arsip, restorasi, dan preservasi arsip, sehingga informasi dan data yang tercatat dapat diakses dengan mudah dan tetap terjaga keutuhannya.

“Semangat demokrasi yang ada menjadi landasan untuk mencapai rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Dalam suasana pembahasan, berbagai pandangan, masukan, dan saran dari semua pihak akan sangat mungkin terjadi, namun semua itu adalah cerminan dari demokrasi yang konstruktif. Adanya persetujuan bersama mencerminkan semangat kemitraan antara kedua lembaga untuk memajukan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pedoman Tata Kearsipan, Novel Paembonan, menekankan pentingnya tata kelola kearsipan dalam sebuah pemerintahan, baik itu dalam bentuk arsip digital maupun arsip manual. Pansus telah berhasil menyelesaikan semua tahapan pembahasan Raperda dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran akan arti pentingnya pengelolaan arsip secara baik dan benar mendorong langkah-langkah konstruktif dari Pansus untuk memastikan kesempurnaan Raperda Pedoman Tata Kearsipan.

“Pansus juga menyadari bahwa ketidaktepatan dalam tata kelola kearsipan bisa menyebabkan berbagai masalah bagi pemerintahan, terutama jika terlibat dalam tuntutan hukum. Oleh karena itu, dengan kesempurnaan Raperda yang telah dirancang, Pansus berharap pemerintahan di Kutai Timur dapat lebih siap dan responsif dalam menghadapi tantangan dan menjaga integritas data serta informasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Dengan tata kelola kearsipan yang baik, diharapkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dapat terwujud, serta memberikan kepastian hukum bagi instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Ketua DPRD Kutim, Joni, dengan bangga mengumumkan bahwa Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan telah berhasil melewati seluruh tahapan pembahasan dengan sukses. Proses tersebut melibatkan Panitia Khusus (Pansus) dan instansi terkait yang berkolaborasi untuk merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas. Dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim, persetujuan bersama atas Raperda ini telah diperoleh setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan kesepakatan dan dukungan dari anggota DPRD, langkah selanjutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim.

“Tindakan ini menandai kesempurnaan Raperda Pedoman Tata Kearsipan yang telah dipelajari secara cermat oleh Pansus. Setiap detail dalam Raperda telah diperiksa dan dicocokkan dengan aturan-aturan terkait, sehingga menghasilkan sebuah peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan pemerintah daerah Kutai Timur. Diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan arsip secara efisien dan efektif, serta memberikan manfaat besar bagi proses administrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut,” terangnya.

DPRD Kutai Timur berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan, dan peraturan bupati (Perbup) terkait pengawasan kearsipan di lingkungan Kutim dapat segera dibuat setelahnya. Dengan terbentuknya Perda ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kutai Timur dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button