DPRD Kutim Laksanakan Rapat Paripurna ke-14 untuk Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-14 dengan masa persidangan ke-I di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (30/11/2023). Rapat paripurna tersebut fokus pada Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kutim Joni, memimpin jalannya sidang dengan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, serta Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Joni menyatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan secara intensif dan efektif. Hal ini memungkinkan pengesahan APBD 2024 dapat dilakukan dengan hasil kerjasama yang baik antara kedua belah pihak.
“Pada hari ini, Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan Banggar mengenai Raperda R-APBD tahun 2024,” terangnya.
Joni menyatakan kesiapan Banggar DPRD Kutim untuk menyampaikan laporan mengenai Raperda R-APBD tahun 2024. Sebelum proses penandatanganan dan pengesahan dilakukan, Joni memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kutim, Juliansyah, untuk membacakan laporan hasil kerja Banggar dan TAPD Kutim mengenai Raperda APBD tahun 2024.