Latestbontang.com,BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang memastikan setiap aspirasi yang disampaikan organisasi kepemudaan tetap akan diperjuangkan hingga tahapan akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. DPRD menegaskan tidak ingin ada usulan masyarakat yang gugur hanya karena terkendala persoalan teknis dalam penyusunan norma hukum.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap masukan yang disampaikan selama proses pembahasan Raperda. Oleh karena itu, DPRD memilih membawa sejumlah usulan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum daripada langsung menghapusnya dari draf regulasi.
Menurut Rustam, proses harmonisasi merupakan kesempatan untuk memperoleh pandangan dari para perancang peraturan perundang-undangan mengenai rumusan pasal yang paling tepat. Dengan demikian, substansi aspirasi masyarakat tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar kaidah hukum yang berlaku.
“Kita coba saja bawa ke sana. Siapa tahu nanti ada rumusan yang lebih tepat dari Kementerian Hukum. Yang penting usulan ini tidak langsung kita coret,” ujar Rustam, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai penyusunan Peraturan Daerah tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi semata. Regulasi yang baik justru harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui proses pembahasan yang terbuka dan memberikan ruang terhadap berbagai pandangan.
Rustam menegaskan DPRD tidak ingin organisasi kepemudaan merasa aspirasinya diabaikan. Sebaliknya, setiap usulan yang dinilai memiliki manfaat bagi pengembangan kepemudaan akan terus diperjuangkan selama masih memungkinkan untuk disesuaikan dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam membangun hubungan yang lebih baik dengan organisasi kepemudaan. Keterlibatan pemuda dalam penyusunan regulasi dinilai penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Selain mengawal aspirasi hingga tahap harmonisasi, DPRD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tim penyusun agar seluruh substansi dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kuat. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar regulasi yang disahkan nantinya dapat diterapkan secara efektif.
Rustam berharap proses harmonisasi tidak hanya memperbaiki aspek redaksional, tetapi juga memperkuat substansi Raperda sehingga hak dan peran pemuda dalam pembangunan daerah memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas.
“Pendekatan yang ditempuh DPRD akan menghasilkan Raperda Kepemudaan yang lebih komprehensif karena lahir melalui proses dialog, kajian hukum, serta keterlibatan aktif organisasi kepemudaan sejak awal pembahasan,” tutupnya.




