Advertorial

DPRD Bontang Matangkan Raperda Insentif Pendidik, Ketentuan Penerima Masih Disempurnakan

 

Latestbontang.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi pendidik swasta dan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri. Salah satu fokus pembahasan yakni penyempurnaan kriteria penerima insentif agar kebijakan yang disusun lebih mengakomodasi kebutuhan di lapangan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pendidikan, Selasa (28/7/2026). Dalam pembahasan itu, Dinas Pendidikan mengusulkan agar guru tutor turut masuk dalam daftar penerima insentif.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan yang disampaikan selama proses pembahasan. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Raperda masih terus disempurnakan, termasuk pasal yang mengatur hak tutor non-pendidik dan guru paket.

“Menindaklanjuti masukan dari Dinas Pendidikan, kami sedang menyempurnakan pasal yang mengatur hak tutor non-pendidik maupun guru paket,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyempurnaan substansi dilakukan agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum terhadap kelompok pendidik yang berhak menerima insentif.

Selain itu, DPRD juga masih mengkaji rencana pelaksanaan uji publik terhadap Raperda tersebut. Heri menyebut jadwal uji publik belum dapat dipastikan karena masih menyesuaikan perkembangan pembahasan materi bersama seluruh pihak terkait.

Mengenai aspek pendanaan, Heri menegaskan bahwa alokasi anggaran hanya dapat dipastikan untuk tahun anggaran berjalan. Hal tersebut disebabkan kondisi keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya bergantung pada kemampuan APBD.

“Ketersediaan dana dijamin untuk tahun berjalan, mengingat kita tidak dapat memprediksi kondisi keuangan APBD pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan dan pengawasan, DPRD memastikan mekanisme telah disiapkan. Pelaksanaan teknis nantinya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, sedangkan fungsi pengawasan terhadap implementasi peraturan akan dijalankan oleh Komisi A DPRD Kota Bontang.

“Pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, sedangkan pengawasan langsung terhadap penerapan peraturan ini dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Bontang,” pungkas Heri.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian dalam pemberian insentif kepada tenaga pendidik yang memenuhi kriteria, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bontang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button