AdvertorialDPRD Bontang

DPRD Bontang Bahas Raperda Pajak, Retribusi, dan Penataan Ruang dalam Rapat Paripurna

Bontang. Rapat Paripurna ke-11 masa sidang III DPRD Bontang diadakan pada Selasa (25/5/2023) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. Tujuan utama rapat ini adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang. Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase, menjelaskan kedua raperda tersebut yang meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036.

Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengungkapkan bahwa salah satu Raperda yang diajukan adalah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pengajuannya, Pemerintah Kota Bontang telah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Evaluasi ini penting karena mengakomodasi indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini. Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah diatur sesuai dengan kewenangan daerah dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya, Basri Rase juga memaparkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036. Penyampaian Raperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini mewajibkan Wali Kota untuk menetapkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang dalam waktu maksimal 1 bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menanggapi paparan ini, anggota DPRD Bontang turut memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait kedua Raperda tersebut. Diskusi yang dilakukan dalam rapat paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan yang lebih mendalam di tingkat komisi. Berdasarkan hasil rapat paripurna, DPRD Bontang akan melanjutkan proses pembahasan melalui komisi-komisi terkait untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bontang telah tervalidasi dengan baik dan mengakomodasi kepentingan masyarakat serta peraturan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button