Latestbontang.com – Banyak pelaku usaha di Kota Bontang mengaku masih menemui kesulitan dalam memenuhi persyaratan izin lingkungan sebelum menjalankan usaha. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, mengingat dokumen lingkungan merupakan dasar penting sebelum izin usaha diterbitkan.
Kendala utama, menurut DPMPTSP, terletak pada kurangnya pemahaman pengusaha terhadap jenis dokumen yang dibutuhkan sesuai skala dan dampak kegiatan usaha. Hal ini menyebabkan beberapa pengajuan izin terhambat karena dokumen yang diunggah belum lengkap atau belum sesuai ketentuan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan para pelaku usaha harus mengidentifikasi terlebih dahulu apakah usaha mereka membutuhkan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Ketiga dokumen tersebut memiliki perbedaan berdasarkan tingkat risiko usaha terhadap lingkungan.
“Pengusaha seringkali tidak tahu jenis izin yang dibutuhkan sesuai dengan skala dan dampak usaha mereka. Ini yang menjadi salah satu kendala besar,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Untuk usaha dengan risiko lingkungan tinggi, seperti industri besar dan kegiatan ekstraktif, wajib dilengkapi dokumen AMDAL. Sementara usaha dengan potensi dampak menengah cukup dengan UKL-UPL, dan usaha skala kecil berisiko rendah dapat menggunakan SPPL.
Pengajuan dokumen dilakukan melalui aplikasi AMDALNET, yang secara otomatis memberikan klasifikasi izin. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi teknis terhadap kelayakan dokumen lingkungan tersebut.
“Kalau di Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Kami hanya memastikan dokumen izin lingkungan sudah lengkap sebelum izin usaha diterbitkan,” jelas dia.
Ia berharap pelaku usaha semakin proaktif dalam memahami proses perizinan, agar usaha dapat berjalan lancar dan tetap ramah lingkungan.
“Dalam penertiban izin, kami selalu sampaikan harus ramah lingkungan,” pungkasnya. (Ra)

