Site icon Latest Bontang

DPMDes Kutim Gelar Sosialisasi Desa Persiapan di Sangatta Utara, Dorong Percepatan Status

SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong percepatan penataan desa melalui sosialisasi desa persiapan yang digelar di Kecamatan Sangatta Utara pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai syarat dan mekanisme peningkatan status desa persiapan menjadi desa definitif.
Acara yang berlangsung di Kantor Desa Sangatta Utara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari perwakilan Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Kepala Desa Sangatta Utara, perwakilan Kecamatan Sangatta Utara, Tim Penataan Batas tingkat Kabupaten, Ketua BPD, Ketua Adat, para Penjabat (PJ) Kepala Desa Persiapan, Ketua RT, Kepala Dusun, hingga masyarakat dari desa-desa persiapan yang hadir secara langsung.

Perwakilan DPMDes Kutim, Fitriansyah, SE., yang hadir mewakili Kepala Dinas Muhammad Basuni, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa penataan desa merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pemerintahan berjalan optimal hingga ke tingkat terkecil. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memekarkan empat desa, dan tiga di antaranya berasal dari Desa Sangatta Utara, yaitu Desa Persiapan Sangatta Prima, Singa Karta, dan Teluk Rawa,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pemekaran desa bukan hanya pembentukan wilayah administratif baru, tetapi memerlukan pemahaman dan kesiapan yang matang agar desa persiapan dapat segera ditetapkan sebagai desa definitif. “Pemekaran ini harus disertai pemahaman yang baik terkait aturan dan tata cara peningkatan status desa. Tanpa pemahaman itu, proses menuju desa definitif bisa mengalami hambatan,” lanjutnya.

Dalam sesi materi, Fitriansyah menguraikan sejumlah tugas fundamental yang wajib dijalankan oleh PJ Kepala Desa Persiapan. Ia menjelaskan bahwa terdapat delapan poin utama yang menjadi tolok ukur kesiapan desa, antara lain penetapan batas wilayah, pengelolaan anggaran, pembentukan struktur organisasi pemerintahan desa, serta pengangkatan perangkat desa. Selain itu, desa persiapan juga harus menyiapkan fasilitas dasar bagi warga, membangun sarana dan prasarana pemerintahan, melakukan pendataan desa secara lengkap, dan membuka akses maupun hubungan antardesa.
“Tugas-tugas ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. Keterlibatan warga menjadi indikator penting dalam proses penguatan pemerintahan desa,” tegas Fitriansyah di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah menargetkan seluruh desa persiapan dapat mencapai status desa definitif maksimal dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk itu, para PJ Kepala Desa Persiapan diminta fokus pada tiga aspek yang dinilai paling menentukan, yakni urgensi pembentukan desa definitif, potensi desa yang harus dipetakan, serta pemenuhan syarat dasar yang telah ditetapkan dalam regulasi. “Kalau tiga aspek utama ini bisa dipenuhi secara konsisten, maka dalam tiga tahun kita optimistis desa persiapan di Sangatta Utara bisa naik status,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, DPMDes Kutim kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan memastikan desa-desa persiapan siap mengikuti seluruh tahapan pembentukan desa definitif. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan desa persiapan menjadi desa definitif sehingga pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa semakin optimal dan tepat sasaran. (Adv)

Exit mobile version