AdvertorialDispustakar Kaltim

DPK Kaltim Akuisisi Arsip Terkait Pandemi Covid-19

SAMARINDA – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, melalui Bidang Kearsipan, akan memulai proses akuisisi (pemindahan) berbagai dokumen terkait masa pandemi.

Risnawati Arsiparis ahli madya dari DPK Kaltim menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan menyediakan dokumentasi historis bagi generasi mendatang. Proses penyelamatan arsip publik terkait pandemi Covid-19 di Kaltim akan mencakup segala aspek, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, informasi keuangan, hingga data-data krusial yang akan menjadi referensi sejarah di Kaltim.
“Program ini akan berjalan secara bertahap hingga 2026, mengingat pentingnya memperlakukan akuisisi arsip dengan hati-hati,” ungkap Risnawati.
Dalam periode tersebut, tim kearsipan Kaltim akan melakukan sortir kembali terhadap arsip-arsip kunci terkait pandemi dari tahun 2020 hingga 2023. Berkas fisik akan disimpan di deposit arsip daerah Kaltim, sementara data-data penting akan dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai arsip yang sangat berharga.
“Ini akan menjadi panduan bagi generasi berikutnya untuk memahami bahwa Kaltim, Indonesia, bahkan dunia pernah mengalami pandemi Covid-19,”pungkasnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button