AdvertorialDiskominfo Kutim

Diskop UKM Kutim Sediakan Penyuluhan Gratis untuk Masyarakat yang Ingin Membentuk Koperasi

SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong tumbuhnya koperasi mandiri dan berdaya guna di daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan gratis bagi masyarakat atau kelompok yang ingin membentuk koperasi baru.

Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa penyuluhan ini menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami alur pembentukan koperasi, persyaratan, serta jenis koperasi yang sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.

“Banyak masyarakat ingin membentuk koperasi, tetapi mereka belum memahami jenis koperasi apa yang cocok atau bagaimana prosesnya. Di sinilah kami masuk. Penyuluhan ini kami berikan secara gratis agar mereka tidak salah langkah,” ungkap Firman, Senin (24/11/2025).

Firman menjelaskan bahwa pembentukan koperasi tetap memerlukan biaya mandiri dari kelompok pengusul, terutama untuk pengurusan akta notaris. Namun sebelum masuk ke tahap itu, Diskop UKM mewajibkan pemohon mengikuti penyuluhan untuk memastikan mereka memahami dasar hukum dan aturan operasional koperasi.

“Pembentukan koperasi itu biaya sendiri, tidak dibiayai dinas. Kami hanya memfasilitasi penyuluhan. Setelah pemohon memahami teknis dan syarat-syaratnya barulah berlanjut ke akta notaris,” ujarnya.

Menurut Firman, banyak kelompok masyarakat yang antusias membentuk koperasi, namun masih bingung menentukan jenis usaha yang tepat. Kondisi ini berpotensi menyebabkan koperasi tidak berjalan optimal setelah terbentuk.

“Kami sering mendapati masyarakat ingin membuat koperasi tapi belum tahu jenisnya apa. Makanya penyuluhan ini sangat penting agar mereka paham dasar-dasar koperasi dan tidak salah memilih bentuk koperasi,” tambahnya.

Selain memfasilitasi pembentukan, Diskop UKM juga memiliki fungsi pengawasan setelah koperasi berdiri. Namun ruang lingkupnya lebih pada aspek kelembagaan, bukan pada urusan internal koperasi.

“Kalau ada masalah kelembagaan atau aduan resmi dari anggota, barulah tim turun. Tapi untuk masalah internal antara pengurus dan anggota, itu ranah mereka. Kami hanya pada penguatan kelembagaannya saja,” jelas Firman.

Melalui penyuluhan gratis dan pendampingan yang berkelanjutan, Diskop UKM Kutim berharap masyarakat dapat membentuk koperasi yang sesuai aturan, kuat secara manajemen, dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.

“Kami ingin koperasi yang berdiri benar-benar paham aturan, sehat, dan berfungsi dengan baik. Penyuluhan ini langkah awal agar mereka punya pemahaman yang kuat,” tutup Firman. (adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button