AdvertorialDiskominfo Kutim

Disdikbud Kutim: Setiap Anak Putus Sekolah Adalah Hilangnya Satu Hak Dasar

SANGATTA – Fenomena anak putus sekolah masih menjadi tantangan besar bagi Pemkab Kutai Timur (Kutim). Dalam kegiatan peresmian RAD SITISEK 2025, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa setiap kasus anak tidak melanjutkan pendidikan berarti hilangnya satu hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

Menurut data yang dihimpun, masih ditemukan laporan Anak Tidak Sekolah (ATS) di beberapa kecamatan. Namun Mulyono menilai angka tersebut mungkin lebih besar dibandingkan yang tercatat.
“Tidak semua keluarga melaporkan kondisinya. Di lapangan situasinya bisa jauh lebih kompleks,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Ia memaparkan bahwa anak yang berhenti sekolah rentan terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan kesempatan kerja yang terbatas. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas hidup mereka di masa depan.

“Ketika satu anak tidak melanjutkan sekolah, itu berarti ada kewajiban pemerintah yang belum terpenuhi,” tegasnya.

Penanganan ATS, lanjut Mulyono, membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga. Banyak kasus ATS dipengaruhi faktor ekonomi, beban keluarga, hingga tekanan sosial tertentu, sehingga pendekatan sosial harus diperkuat.

Ia mengajak semua pihak lebih aktif mendeteksi dan mendampingi anak-anak yang berisiko putus sekolah. “Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan masa depannya,” ucapnya. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button