Bontang. Langkah pendirian Koperasi iuran “Satria Biru Bontang” oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang telah menarik sorotan tajam. Perhatian terutama tertuju pada Surat Edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP yang dikeluarkan oleh Kepala Disdamkartan yang menyoroti Iuran Wajib untuk menjadi anggota koperasi tersebut.
Isu ini menjadi lebih kompleks karena surat edaran tersebut menggunakan kop surat berlambang Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Menurut rincian yang tertera dalam surat edaran, iuran pokok untuk anggota yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebesar Rp1 Juta dengan pemotongan dilakukan selama lima bulan. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD), iuran pokok juga Rp1 juta dengan jangka waktu pemotongan selama 10 bulan.
Kepala Disdamkartan, Amiluddin, menjelaskan bahwa terdapat opsi iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan. Dia menegaskan bahwa tidak ada paksaan untuk ikut serta dalam koperasi ini dan bahwa jumlah iuran tersebut bisa dibayar secara dicicil. Tujuannya adalah untuk mempermudah personel dalam berpartisipasi.
Namun, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyuarakan keprihatinannya terhadap surat edaran tersebut. Bakhtiar menyatakan bahwa penggunaan logo pemerintah pada kop surat koperasi tidak sesuai, mengingat koperasi memiliki aturan dan identitasnya sendiri yang berbeda dengan pemerintah.
“Saya tidak setuju jika kop surat koperasi menggunakan lambang pemerintah karena koperasi memiliki peraturan sendiri. Tidak ada tugas tambahan di dinas terkait pembangunan koperasi dari pemerintah,” tandas Bakhtiar saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.
Bakhtiar, yang akrab disapa BW, juga mengajukan permintaan agar Disdamkartan mengganti logo pemerintah pada kop surat koperasi yang dipimpin oleh Kepala Disdamkartan. Dia juga menyampaikan saran bahwa jika pendirian koperasi ini tetap akan dilanjutkan, sebaiknya melakukan kerja sama dengan koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mengajukan langsung ke Disdamkartan secara internal.
Kontroversi ini menyoroti masalah pentingnya pemisahan identitas dan peran antara pemerintah dan lembaga non-pemerintah seperti koperasi dalam rangka menjaga integritas dan transparansi.