Pada Kamis (27/72023), Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengemukakan Pendapat Akhir Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Ardiansyah menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah menekankan bahwa Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah, dengan tujuan mendukung fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa Raperda ini menandai akhir dari satu tahun siklus pengelolaan keuangan daerah.
Ardiansyah menjelaskan, “Setelah melalui serangkaian tahapan untuk mendapatkan masukan dan saran, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Langkah berikutnya adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengesahkan Raperda ini. Perda ini diharapkan dapat menjadi panduan penting untuk membuat keputusan terkait aspek ekonomi, sosial, dan politik, sebagai cerminan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.”
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas sumbangsih fraksi-fraksi dalam DPRD yang telah memberikan pendapat, saran, dan koreksi selama proses perdebatan mengenai Raperda ini. Menurutnya, semua masukan tersebut akan dijadikan pegangan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pandangan akhir fraksi yang mencerminkan saran dan koreksi akan menjadi panduan dalam menjalankan roda pemerintahan, dengan fokus pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Ardiansyah menyatakan, “Upaya pengelolaan keuangan daerah Kutai Timur untuk tahun anggaran 2022 telah ditingkatkan guna memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah dapat dengan jelas dipertanggungjawabkan. Langkah ini dilakukan dengan harapan agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat mengkonfirmasi kelancaran dan kepatutan akun-akun yang disajikan dalam laporan tersebut.”
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. Tindakan ini akan mencakup baik sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Ardiansyah menekankan, “Kami berharap setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dengan cepat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan penuh disiplin, efektivitas, dan efisiensi. Langkah ini penting untuk mencapai ketertiban administrasi pengelolaan keuangan daerah.”
Dalam penutupnya, Ardiansyah mengucapkan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Kutai Timur atas kerja sama yang telah terjalin. Ia mengharapkan hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif akan terus memperkuat kualitas kerjasama dalam upaya melanjutkan pembangunan di Kutai Timur. (*)