Site icon Latest Bontang

BKPSDM Kutim Luncurkan Sistem Kenaikan Pangkat Baru untuk Tingkatkan Motivasi ASN

Kutai Timur — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) meluncurkan sistem kenaikan pangkat (Kenpa) baru sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan dorongan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kutim, Mislianyah, mengumumkan perubahan signifikan ini dalam apel pagi yang berlangsung di halaman kantor BKPSDM Kutim, Kamis (26/9/2024).

Sistem yang diperkenalkan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses kenaikan pangkat, sejalan dengan peraturan baru yang berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2023. Salah satu perubahan mencolok dari sistem ini adalah frekuensi kenaikan pangkat yang kini dilakukan enam kali dalam setahun.

“Dulu, kenaikan pangkat hanya dilaksanakan dua kali setahun pada bulan April dan Oktober. Kini, ada perubahan menjadi enam kali: Februari, April, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember,” jelas Mislianyah di hadapan para ASN Kutim.

Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang diterapkan di seluruh Indonesia dengan tujuan mempercepat proses administrasi dan memberi peluang lebih besar bagi ASN untuk meningkatkan jenjang karir mereka.

“Dengan adanya aturan baru ini, kami berharap ASN dapat lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik,” tambah Mislianyah.

Di samping frekuensi kenaikan pangkat yang diperbarui, Mislianyah juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas dalam pengajuan kenaikan pangkat. “Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses, dan pengajuannya dapat ditunda hingga periode berikutnya,” tegasnya. Aturan ini diharapkan mampu mengurangi kendala yang sering muncul dalam proses administrasi serta mempercepat waktu penilaian dan pengesahan kenaikan pangkat ASN.

Mislianyah juga mengungkapkan rencana inovatif BKPSDM Kutim untuk 2025, yaitu mengantarkan langsung Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ke perangkat daerah. Pihaknya berkomitmen untuk menjadwalkan penyerahan SK secara langsung sebagai bentuk pelayanan yang lebih baik kepada ASN.(ADV)

Exit mobile version