Site icon Latest Bontang

Disdik Kutim Tegaskan Pendidikan sebagai Hak Konstitusional, Luncurkan RAD SITISEK 2025

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bukan sekadar kebijakan sektoral, tetapi mandat konstitusi yang wajib ditegakkan.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, pada peluncuran Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025, di Hotel Royal Victoria, Jumat (21/11/2025).

Dalam sambutannya, Mulyono mengingatkan kembali amanat Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran. Regulasi tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pendidikan adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Mulyono menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional harus diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak boleh hanya berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi memastikan implementasi berjalan hingga wilayah paling terpencil.

Lebih jauh, Mulyono menilai pendidikan bukan hanya sarana transfer ilmu, tetapi pilar utama dalam membangun kualitas manusia. Daerah yang mampu memperluas akses pendidikan diyakini akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi dan sosial.

“Pendidikan membuka jalan menuju kesetaraan dan kemajuan. Itulah sebabnya program RAD SITISEK sangat penting,” jelasnya. (adv)

Exit mobile version